FX. Bolly Masan Univ. Mpu Tantular - FK. Hukum, Sosiologi (Dosen Pengampu Ibu Serepina Tiur Maida. S,Sos,. M. Pd,. M. Kom,. C. AC,. C. PS,. C. STMI,.)
· I. Belis (Mahar Pernikahan)
"Belis" merupakan unsur penting dalam lembaga perkawinan. Selain dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur dan bentuk penghargaan terhadap perempuan, namun di satu sisi juga sebagai pengikat pertalian kekeluargaan dan simbol untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri. Belis juga dianggap sebagai syarat utama pengesahaan berpindahnya suku perempuan ke suku suami. Belis adalah hak mutlak (calon) mempelai wanita dan kewajiban mempelai pria untuk memberikannya sebelum akad nikah dilangsungkan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara tunai dan boleh secara hutang "Belis" merupakan lambang tanggung jawab mempelai pria terhadap mempelai wanita yang kemudian menjadi istrinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belis adalah harta yang diberikan oleh pihak laki - laki kepada mempelai perempuan pada saat melamar. Belis menurut Hans Daen, dalam tulisannya "Pesta Persaingan dan Konsep Harga Diri di Flores" (1985:307) ialah seluruh prosedur pemberian sejumlah barang yang banyaknya dan jenisnya sudah ditentukan oleh adat berdasarkan status sosial, genealogis dari pihak pengambil gadis kepada pihak pemberi gadis secara timbal balik.
Menurut pendapat umum belis mempunyai arti dalam hubungan kekeluargaan adalah sebagai tanda terima kasih kepada wanita yang merelakannya pindah tempat, juga sebagai hubungan keluarga baru untuk seterusnya serta memberi nilai pada wanita. Belis juga mempunyai arti untuk menentukan sahnya perkawinan sebagai imbalan jasa atau jerih payah orang tua, sabagai tanda "Penggantian nama" sigadis artinya, menurunkan nama keluarga si gadis dan menaikan nama keluarga laki-laki. Belis (Paca) dalam adat istiadat orang Manggarai mempunyai tiga makna yaitu :
1. Penghargaan Rahim
Bentuk penghargaan terhadap (Tuka wing de ende / Rahim Mama). Karna perempuanlah yang memiliki rahim. Dalam artinya rahim adalah tempat awalnya manusia terbentuk. Tidak ada manusia yang tidak terbentuk dan bertumbuh di dalam rahim seorang wanita (Ibu), karna itu maka penghargaan terhadap rahim di nyatakan "Belis Paca"
2. Pengukuhan Kehidupan
Sarana pengukuhan kehidupan suami istri, melalui Belis (Paca) secara resmi kehidupan suami istri dikukuhkan. Dalam banyak pernyataan, Permintaan Belis (Paca) juga dimaksudkan untuk menghindari perceraian atau anggapan yang menggampangkan perkawinan yang telah direstui.
3. Bentuk Tanggumg Jawab Laki - laki
Sebagai bentuk tanda bahwa para lelaki dan keluarganya berkemampuan dan dapat bertanggungjawab menghidupkan istri dan anak. Belis (Paca)sebagai simbol kemampuan memberikan rasa aman kepada pihak wanita dan keluarganya.
· II. Prosesi Pra - Pernikahan
1. Watang
"Watang" artinya (jembatan, pengantara, penghubung). Dalam konteks mencari jodoh / menecari tulang rusuk / mencari istri (kawe took recap/kawe wina), maka istilah watang diartikan sebagai pengantara, penghubung cinta antara pria dan wanita. Tugas Watang ialah mengantar si laki- laki ke rumah perempuan yang akan dilamar. Tugas Watang bukan suatu status pekerjaan seseorang, dan bukan juga jabatan resmi seperti tua- tua adat, melainkan suatu gerakan spontanitas secara pribadi atas dasar yang kebetulan bahwa seorang sahabatnya, temannya atau anggota keluarganya perlu dibantu dalam hal "Kawe toko racap" (mencari tulang rusuk/mencari pendamping hidup).
2. Watang Karong Salang
Kemudian tibalah saatnya watang berperan sebagai Watang karong salang (Mengantar laki- laki ke rumah orang tua perempuan). Ada dua kemungkinan yang akan dialami waktu Watang melaksanakan tugasnya itu, antara lain:
a. Ketika perjumpaan pertama bahwa si keluarga perempuan ada tanda - tanda (sinyal) saling simpa ti (Manga belut one nai) kemudian diadakan janji datang lagi untuk "Tuke mbaru" (arti kata : masuk kedalam rumah). "Tuke mbaru" arti budayanya ialah peminangan pertama.
b. Kalau saat karong salang (tunjuk jalan) tak ada tanda-tanda rasa simpati (toe manga belut one nai), maka saat itu hanya cerita- cerita biasa saja dan tidak menginap.
· III. Proses Pernikahan
1. Tuke Mbaru
Tuke mbaru (tuke = naik, masuk; mabaru rumah). Tuke mbaru arti katanya ialah masu ke dalam rumah, naik rumah. Kata tuke mbaru tidak lazim diucapkan oleh orang Manggarai dalam percakapan sehari-hari. Yang digunakan dalam percakapan sehari-hari ialah go one mbaru (pergi ke dalam rumah). Sedangkan istilah tuke mbaru jarang digunakan dalan arti ucapan sehari-hari yang artinya pergi ke dalam rumah.
2. Tongka
Tongka adalah juru bicara keluarga dari pihak keluarga perempuan dan kelurarga pihak laki-laki dalam hal peminangan/perkawinan. Tongka sangat berperan menentukan berhasil tidaknya urusan peminangam/perkawinan. Tanpa tongka, maka pembicaraan adat peminangan sampai perkawianan tidak dapat dilangsungkan. la harus memahami adat- istiadat, bersikap.
3. Kala
Kala (daun sirih, uang, perempuan). Dalam hal istilah perkawinan (peminangan) kata "Kala" mengandung dua makna kiasan yakni kala dalam arti uang, dan kala dalam arti perempuan.
4. Paluk kila (tukar cincin)
Paluk kila artinya tukar cincin. Acara tukar cincin ini dilakukan waktu peminangan awal, cara resmi antara laki-laki dan perempuan, yang disaksikan oleh kedua keluarga perempuan dan keluarga laki-laki beserta juru bicara keluarga masing-masing. Prosedurnya bahwa tukar cincin dilaksanakan bila peminangan itu diterima.
5. Pongo Pongo (ikat)
Ada ucapan dalam bahasa Manggarai yaitu: ngo pongo ine wai (pergi ikat perempuan). Artiya ialah mengadakan ikatan cinta antara laki-laki dan perempuan. Lazimnya, bila sudah diadakan acara pongo, maka status hubungan laki-laki dengan perempuan berada pada masa tunangan. Agar ikatan itu resmi, kuat secara adat, maka pihak keluarga laki-laki menyerahkan seng pongo (uang ikatan).
6. Kempu (putusan)
Kempu ialah putusan akhir pembicaraan adat, perihal berapa seluruh biaya/belis sejak seminangan awal sampai adat terakhir.
7. Reke Kawing (janji nikah)
Reke kawing ialah rencana penentuan pelaksanaan pernikahan / perkawinan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, keluarga perempuan dan keluarga laki-laki.
8. Kawing (kawin, nikah)
Kawing ialah pernikahan antara kedua mempelai, sebagai suami istri yang dikukuhkan/direstui oleh kedua keluarga kerabat baik keluarga besar pihak mempelai laki- laki maupun keluarga pihak mempelai perempuan.
9. Kole Kawing (pulang kawin)
Kole kawing artinya kembali dari tempat pemberkatan nikah suci dari gereja untuk yang Katolik dan dari masjid untuk yang muslim.
10. Rame Kawing (ramai kawin)
Rame kawing adalah pesta pernikahan kedua mempelai. Kebiasaan pesta perkawinan hampir sama dengan ramah tamah perkawinan di daerah lain pada umumnya.
11. Katrong Loang (antar kamar)
Karong loang ialah mengantarkan mempeli ke ranjang pengantin.
12. Coga seng agu paca (menyerahkan uang dan hewan berupa kerbau dan kuda)
Coga seng agu paca ialah menyerahkan uang dan belis (hewan berupa kerbau dan kuda dan sebagainya) dari pihak keluarga anak wina kepada keluarga anak rona yang dipandu oleh kedua juru bicar keluarga masing-masing.
IV. Wagal (Prosesi akhir)
(Dosen pengampun Ibu Serepina Tiur Maida, S. Sos., M. Pd,. M.Kom,. C. AC,. C. PS,. C. STMI.,)





